Jumat, 26 Mei 2017

Asas Otonomi Daerah : Dekonsentrasi, Desentralisasi, dan Tugas Pembantuan




1.    Asas Dekonsentrasi.
Asas dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah atau kepala wilayah atau kepala instansi vertical tingkat atasnya kepada pejabat-pejabat didaerah. Hal ini tercantum didalam pasal satu huruf f Undang-undang No. 5 Tahun 1974. Cirri –ciri dari asas ini adalah sebgai berikut:
a.    Bentuk pemencaran adalah pelimpahan
b.    Pemencaran terjadi kepada pejabat sendiri (perseorangan)
c.    Yang dipencar ( bukan urusan pemerintah) tetapi wewenang untuk melaksanakan    sesuatu.
d.    Yang dilimpahkan tidak menjadi urusan rumah tangga sendiri.
Oleh karena itu tidak semua urusan pemerintahan dapat diserahkan kepada kepala daerah otonom menurut asas desentralisasi ini merupakan salah satu yang membedakan antara asas desentralisasi dengan asas dekonsentrasi. Menurut asas dekonsentrasi maka segala urusan yang dilimpahkan oleh pemerintah pusat kepada pejabatnya didaerah tetap menjadi tanggung jawab daeri pemerintah pusat yang meliputi :
a.    Kebijaksanaan
b.    Perencanaan
c.    Pelaksanaan
d.    Pembiyaan
e.    Perangkat pelaksanaan.
      Berbeda dengan asas desentralisasi yaitu pelaksanaan pemerintahan dilaksanakan oleh rumah tangga daerah otonom sepenuhnya, sehingga penyelenggaraan berbagai urusan pemerintahan pusat dilaksanakan oleh daerah sepenuhnya sebagai bentuk urusan rumah tangga daerah tersebut.
      Adapun unsur pelaksanaannya adalah segala instansi vertical yang ada de daerah yang dikoordinir oleh kepala wilayah sebagai alat/ aparat dekonsentrasi. Dalam hal koordinasi ini, kepala wilayah tidak boleh membuat kebijakan (policy) sendiri, karena kebijaksanaan terhadap pelaksanaan urusan dekonsentrasi tersebut sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah pusat. Pelaksannan asas dekonsentrasi ini melahirkan pemerintahan local administratif. Daerah administratif meliputi tingkat provinsi, kabupaten, dan kecamatan. Pemerintahan administratif diberi tugas atau wewenang menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan pusat yang ada di daerah. Ditinjau dari wilayah pembagian Negara, asas dekonsentrasi adalah asas yang akan membagi wilayah Negara menjadi daerah-daerah pemerintahan local administratif. Jadi asas dekonsentrasi dapat dilaksanakan jika terdapat organ bawahan yang secara organisator dan hirarkis berkedudukan sebagai bawahan secara langsung dapat dikomando dari atas. Oleh karena itu dalam system ini tidak diperlukan adanya badan perwakilan rakyat daerah, yang menampung suatu rakyat daerah yang bersangkutan, sebab segala kebutuhanya, diurus oleh pemerintah pusat atau atasanya.
2.    Asas Desentralisasi
Asas desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah atau daerah tingkat atasnya kepada daerah yang menjadi urusan rumah tangganya. Ditinjau dari segi pemberian wewenangnya asas desentralisasi adalah asas yang akan memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan menagani urusan- urusan tertentu sebagai urusan rumah tangganya sendiri.




Didalam ilmu administrasi Negara, menurut Robert D. Miewald, tema desentralisasi dan sentralisasi terutama mngenai fenomena tentang “ Delegation of Authority and responsibility”   yang dapat diukur dari sejauh mana unit-unit organisasi
bawahan memilki wewenang dan tanggung jawab didalam proses pengambilan keputusan.[1]
Sentralisasi dan desentralisasi mempunyai kelebihan dan kelebihan masing-masing. Ini berarti bahwa kekurangan sentralisasi adalah kelebihan dari desentralisasi. Menurut  G.R. Terry dalam bukunya   Prinsiple of Management mengemukakan tentang kelebihan dari sentralisasi dan desentralisasi adalh sebagai berikut :
a.    kelebihan sentralisasi
1)    kekuasaan dan prestige memperlengkap kekuasaan eksekutif kepala;
2)    keseragaman kebijaksanaan, praktek dan keputusan terpelihara;
3)    penggunaan secara penuh ahli-ahli pada kantor pusat ditingkatkan, sebagian besar karena mereka dekat kepada tahap menejemen teratas;
4)    ahli-ahli berkualiatas tinggi dapat dipergunakan, karena ruang lingkup dan banyaknya pekerjaan mereka adalah cukup untuk membantu meneger;
5)    fungsi rangkap dapat ditekan sampai minimum;
6)    bahaya ayang timbul dari tingkat laku dapat dikurangi;
7)    prosedur dan tingkat kontrol yang teliti dan besar biaya tidak diperlukan.
8)    Dapat dikembangkan kelompok menejemen  yang terkooordinasi tepat.
b.    Kelebihan desentralisasi
1)    Struktur organisasi yang didesentralisasib bebobot pendelegasian wewenang yang memperingan beban menejemen  teratas;
2)    Lebih berkembang generalis daripada spesialis dan dengan demikian membuka kedudukan untuk menejer umum;
3)    Hubungan dan kaitan yang akrab dapat ditingkatkan yang mengakibatkan gairah kerja dan koordinasi yang baik;
4)    Kebiasaan dengan aspek kerja yang khusus dan penting siap untuk dipergunakan;
5)    Efisiensi dapat ditingkatkan sepanjag struktur dapat diandang sebagai suatu kebulatan demikian rupa sehingga kesuliatan dapat dilokalisasi dan dapat dipecahkan dengan mudah;
6)    Bagi perusahaan yang besar dan tersebar diberbagi tempat, dapat diperoleh manfaat sebesar-besarnya dari keadaaa tempat masing-masing;
7)    Rencana dapat dicoba dalam tahp eperimen pada suatu perusahaan, dapat diubah dan dibuktikan sebelum diterapkan pada bagian lain yang sejenis dari bagian usahanya yang sama;
8)    Resiko yang mencakup kerugian, kepegawaiaan, fasilitas dan perusahaan dapat terbagi.
                   Kebaikan kebaikan tersebut dapat saja ditambah sesuai dengan keadaan, misalnya kebaikan lain dari sentralisasi adalah bahwa desentralisasi akan memakanmn waktu yang rlatif lebih lama. Demikian pula desentralisasi terdapat kebaikan berbentuk yang lebih banyak mbagi menejemen teringgi untuk memperhatikan hal-hal yang sangat penting dan principal, pada sentralisasi, menejer tertinggi dalam berbagai bentuk masalah dari yang berukuran sederhana sampai ukuran yang rumit.
                  Menurut bayu suryaningrat jenis asas desentralisasi dibagi menjadi dua macam yaitu sebagai berikut :

1)         Desentralisasi Jabatan yaitu berupa pemencaran kekuasaan dari atas kepada bawahan sehubungan dengan kepegawaian atau jabatandengan maksud untuk meningkatkan kelancaran kerja.




2)    Desentralisasi Kenegaraan yaitu  berupa penyerahan kekuasaan yang mengatur daerah dalam lingkunganya sebagai usaha untuk mewujudkan asas demkrasi dalam pemerintahan Negara.

Selanjutnya desentralisasi kenegaraan  itu dapat dibedakan menjadi :

1)    Desentralisasi territorial yaitu penyerahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, batas pengaturan yag dimaksud adalah daerahnya sendiri.
2)    Desentralisasi fungsional yaitu pelimpahan  kekuasaan untuk mengatur dan mengurus fungsi tertentu. Batas pengaturan tersebut adalah jenis fungsi, misalnya pendudukan, pegairan dan sebagainya.
Di dalam desentralisasi pemencaran berarti pelimpahan,penyerahan atau kerja lain yang menganduk gerak jauh dari tempat asal( pusat). Kemudian yang membedakan antra desentralisasi dengan dekonsentrasi adalah bahwa desentralisasi terdapat :

1)    Bentuk pemencaran adalah pelimpahan;
2)    Pemencaran terjadi kepada daerah ( bukan perorangan)
3)    Yang dipemencarkan adalah urusan pemerintah;
4)    Urusan pemerrintah yang dipancarkan menjadi urusan rumah tangga  daerah sendiri.
Sehingganya dalam hal ini inisiatif pemerintahan diserahkan kepada daerah otonom, yang meliputi :
1.    Kebijaksanaan;
2.    Perencanaan;
3.    Pelaksanaan;
4.    Pembiayaan;
5.    Perangkat pelaksanaan.
            Berdasarkan pada sistem tata pemerintahan menurut undang-undang dasar 1945, pada prinsipnya asas desentralisasi merupakan pembberian kebebasan untuk membangkitkan keaktifan rakyat melalui wakil-wakilnya dalam badan perwakilan daerah. Sebagai salah pencerminan dari system ini maka daerah mempunyai hak, wewenang menyusun peraturan yang disebut peraturan daerah, mengatur keuanganya yang disebut anggaran pendapatan dan belanja daerah, lain halnya dengan kantor wilayah departemen, lembaga ini tidak berwenang membuat peraturan pemerintah dan juga anggaranya dalam departemen masing-masing, yang terkonsentrasi dipusat.
            Dalam perkembanganya untuk mempersiapkan daerah secara lebih mandiri maka jika memang diperlukan, urusan- urusan tertentu dapat diserahkan kepada daerah sebagai urusan otonomi daerah tersebut.
3.    Asas Medebewind (Tugas Pembantuan)
      Asas tugas pembantuan adalah tugas untuk turut serta dalam melaksanakan aurusan pemerintahan yang ditugaskan kepada pemerintah daerah oleh pemerintah atau pemerintah daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskan. Istilah medebewind berasal dari katamede  berarti turut serta dan  bewind berarti berkuasa, memerintah.  Medebewin ini disebut juga serta tantra atau tugas pembantuan.
      Atas dasar dekonsentrasi mengingat terbatasnya kemampuan perangkat pemerintah pusat yang berada di daerah. Dan juga ditinjau dari daya guna dan hasil guna, adalah kurang dapat dipertanggung jawabkan, apabila semua uerusan pemerintah pusat didaerah harus dilaksanakan sendiri oleh perangkatnya yang berada didaerah, karena itu akan membutuhkan tenaga kerja yang cukup besar jumlahnya.



 Lagi pula melihat sifatnya, berbagai urusan sulit untuk dilaksanakan dengan baik, tanpa ikut sertanya pemerintah daerah yang bersangkutan. Atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut , maka Undang- undang No. 5 Tahun memberikan untuk dilaksanakanya berbagai urusan pemerintah didaerah berdasarkan asas medebewind (tugas pembantuan).
      Daerah otonom dapat diserahi untuk menjalankan tugas-tugas pembantuan atau

asas medebewind, tugas pembantuan atau medebewind  dalam hal ini tugas pembantuan dalam pemerintahan, ialah tugas untuk ikut melaksanakan peraturan-peraturan perundangan m bukan saja yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, tetapi juga yang ditetapkan oleh pemerintah daerah atau pemerintah local yang mengurus rumah tangganya sendiri tingkat atasnya.


      Menurut Mr. Tresna, sebenarnya asas medebewind itu termasuk itu termasuk dalam asas desentralisasi dan menurutnya desentralisasi itu mempunyai dua wajah yaitu :

1)    Otonomi
2)    Medebewind atau disebut Zelfbestuur.
      Dengan pengertian otonomi adalah bebas bertindak, dan bukan diperintah dari atas, melainkan semata-mata atas kehendak dan inisiatif sendiri, guna kepentingan daerah itu sendiri.
      Sedangkan pengertian medebewind atau tudas pembantuan adalah disebut sebagai wajah kedua dari desentralisasi adalah bahwa penyelenggaraan kepentingan atau urusan tersebut sebenarnya oleh pemerintah pusat tetapi daerah otonom diikutsertakan. Pemberian urusan tugas pembantuan yang dimaksudkan disertai dengan pembiayaanya hal tersebut tercantum dalam pasal 12 Undang-undang No.5 Tahun 1974.

B. HUBUNGAN PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH Ditinjau dari sudut hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat dilihat dari Adanya hubungan dalam penyelenggaraan pemerintahan, Kebijakan desentralisasi dimaksudkan untuk memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bahwa tanggung jawab akhir dari penyelenggaraan urusan-urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah adalah menjadi tanggung jawab Pemerintah Nasional (Pusat) karena externalities (dampak) akhir dari penyelenggaraan urusan tersebut akan menjadi tanggung jawab negara. Peran Pusat dalam kerangka otonomi Daerah akan banyak bersifat menentukan kebijakan makro, melakukan supervisi, monitoring, evaluasi, kontrol dan pemberdayaan (capacity building) agar Daerah dapat menjalankan otonominya secara optimal. Sedangkan peran daerah akan lebih banyak pada tataran pelaksanaan otonomi tersebut. Dalam melaksanakan otonominya Daerah berwenang membuat kebijakan Daerah. Kebijakan yang diambil Daerah adalah dalam batas-batas otonomi yang diserahkan kepadanya dan tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundangan yang lebih tinggi yaitu norma, standard dan prosedur yang ditentukan Pusat.
Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah pusat dan dengan pemerintahan daerah lainnya. Hubungan tersebut meliputi:
a. Hubungan wewenang
b. Keuangan




c. Pelayanan umum
d. Pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya.
Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras. Hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya menimbulkan hubungan administrasi dan kewilayahan antar susunan pemerintahan.
  1. HUBUNGAN YANG BERSIFAT STRUKTURAL

            secara struktural , pemerintah pusat merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional.  pemerintah daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di daerah masing masing bersama DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, dalam sistem danprinsip NKRI.secara struktural presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional. kepala daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di daerah masing masing sesuai dengan prinsip otonomi seluas luasnya  secara struktural
kepala daerah kabupaten/ kota tidak memiliki garis struktural dengan pemerintah provinsi  dan pemerintah pusat karena memiliki otonomi seluas luasnya
                                                                                                                                        
struktur pemerintahan berdasarkan uu no 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah

  1. HUBUNGAN YANG BERSIFAT FUNGSIONAL

Rumitnya penyelenggaraan pemerintahan di era otonomi adalah minimnya instrumen pendudkung hubungan fungsional antara pusat dan daerah , kesulitan dan hambatan manajemen ini secara tidak langsung menggeroghoti pencapaian visi pemerintah pusat sehingga banyak sekali program-program strategis yang dicanangkan pemerintah tertuang dalam rencana pembangunan lima tahunan dan program tahun tidak berjalan sesuai harapan  Secara harfiah hubungan fungsional adalah adanya hubungan atau bagian dari komunikasi karena faktor proses , sebab akibat atau karena kepentingan yang sama,Hubungan fungsional menyangkut atas pembagian tugas dan wewenang yang harus di jalankan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam rangka menjalankan pemerintahan  yang baik .Dalam komunikasi penyelenggaraan pemerintahan antara organisasi Pusat baik kementerian atau lembaga non kementerian atau lembaga lainnya pada umumnya menempatkan hubungan fungsional melekat pada tentang struktur dan fungsi organisasi, hal ini berdampak bahwa hubungan fungsional antara Pusat dan Daerah sangat dipengaruhi oleh faktor hubungan antarmanusia, jika memiliki hubungan antar manusia terbangun dengan baik maka akan berjalan dengan baik tetapi sebaliknya jika terjadi kebuntuan disana-sini maka komunikasi dan proses penyelenggaraan program terbengkalai dan bahkan ada yang keluar dari budaya organisasi. Sebenarnya disinilah antara lain terjadinya kebuntuhan komunikasi yang menyebabkan kegagalan program di daerah contoh ; program penanggulangan kemiskinan , program KB, program swasembada pangan dll .


Tidak ada komentar:

Posting Komentar