1. Asas
Dekonsentrasi.
Asas dekonsentrasi
adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada
pemerintah atau kepala wilayah atau kepala instansi vertical tingkat atasnya
kepada pejabat-pejabat didaerah. Hal ini tercantum didalam pasal satu huruf f
Undang-undang No. 5 Tahun 1974. Cirri –ciri dari asas ini adalah sebgai
berikut:
a. Bentuk
pemencaran adalah pelimpahan
b. Pemencaran
terjadi kepada pejabat sendiri (perseorangan)
c. Yang dipencar ( bukan urusan
pemerintah) tetapi wewenang untuk melaksanakan sesuatu.
d. Yang
dilimpahkan tidak menjadi urusan rumah tangga sendiri.
Oleh karena itu tidak
semua urusan pemerintahan dapat diserahkan kepada kepala daerah otonom menurut
asas desentralisasi ini merupakan salah satu yang membedakan antara asas
desentralisasi dengan asas dekonsentrasi. Menurut asas dekonsentrasi maka
segala urusan yang dilimpahkan oleh pemerintah pusat kepada pejabatnya didaerah
tetap menjadi tanggung jawab daeri pemerintah pusat yang meliputi :
a. Kebijaksanaan
b. Perencanaan
c. Pelaksanaan
d. Pembiyaan
e. Perangkat
pelaksanaan.
Berbeda
dengan asas desentralisasi yaitu pelaksanaan pemerintahan dilaksanakan oleh
rumah tangga daerah otonom sepenuhnya, sehingga penyelenggaraan berbagai urusan
pemerintahan pusat dilaksanakan oleh daerah sepenuhnya sebagai bentuk
urusan rumah tangga daerah tersebut.
Adapun
unsur pelaksanaannya adalah segala instansi vertical yang ada de daerah yang
dikoordinir oleh kepala wilayah sebagai alat/ aparat dekonsentrasi. Dalam hal
koordinasi ini, kepala wilayah tidak boleh membuat kebijakan (policy) sendiri,
karena kebijaksanaan terhadap pelaksanaan urusan dekonsentrasi tersebut
sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah pusat. Pelaksannan asas dekonsentrasi ini
melahirkan pemerintahan local administratif. Daerah administratif meliputi
tingkat provinsi, kabupaten, dan kecamatan. Pemerintahan administratif diberi
tugas atau wewenang menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan pusat yang ada
di daerah. Ditinjau dari wilayah pembagian Negara, asas dekonsentrasi adalah
asas yang akan membagi wilayah Negara menjadi daerah-daerah pemerintahan local
administratif. Jadi asas dekonsentrasi dapat dilaksanakan jika terdapat organ
bawahan yang secara organisator dan hirarkis berkedudukan sebagai bawahan
secara langsung dapat dikomando dari atas. Oleh karena itu dalam system ini
tidak diperlukan adanya badan perwakilan rakyat daerah, yang menampung suatu
rakyat daerah yang bersangkutan, sebab segala kebutuhanya, diurus oleh
pemerintah pusat atau atasanya.
2. Asas
Desentralisasi
Asas desentralisasi
adalah penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah atau daerah
tingkat atasnya kepada daerah yang menjadi urusan rumah tangganya. Ditinjau
dari segi pemberian wewenangnya asas desentralisasi adalah asas yang akan
memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan menagani
urusan- urusan tertentu sebagai urusan rumah tangganya sendiri.
Didalam ilmu
administrasi Negara, menurut Robert D. Miewald, tema desentralisasi dan
sentralisasi terutama mngenai fenomena tentang “ Delegation of
Authority and responsibility” yang dapat diukur dari
sejauh mana unit-unit organisasi
bawahan memilki
wewenang dan tanggung jawab didalam proses pengambilan keputusan.[1]
Sentralisasi dan
desentralisasi mempunyai kelebihan dan kelebihan masing-masing. Ini berarti
bahwa kekurangan sentralisasi adalah kelebihan dari desentralisasi.
Menurut G.R. Terry dalam bukunya Prinsiple of
Management mengemukakan tentang kelebihan dari sentralisasi dan
desentralisasi adalh sebagai berikut :
a. kelebihan
sentralisasi
1) kekuasaan
dan prestige memperlengkap kekuasaan eksekutif kepala;
2) keseragaman
kebijaksanaan, praktek dan keputusan terpelihara;
3) penggunaan
secara penuh ahli-ahli pada kantor pusat ditingkatkan, sebagian besar karena
mereka dekat kepada tahap menejemen teratas;
4) ahli-ahli
berkualiatas tinggi dapat dipergunakan, karena ruang lingkup dan banyaknya
pekerjaan mereka adalah cukup untuk membantu meneger;
5) fungsi
rangkap dapat ditekan sampai minimum;
6) bahaya
ayang timbul dari tingkat laku dapat dikurangi;
7) prosedur
dan tingkat kontrol yang teliti dan besar biaya tidak diperlukan.
8) Dapat
dikembangkan kelompok menejemen yang terkooordinasi tepat.
b. Kelebihan
desentralisasi
1) Struktur
organisasi yang didesentralisasib bebobot pendelegasian wewenang yang
memperingan beban menejemen teratas;
2) Lebih
berkembang generalis daripada spesialis dan dengan demikian membuka kedudukan
untuk menejer umum;
3) Hubungan
dan kaitan yang akrab dapat ditingkatkan yang mengakibatkan gairah kerja dan
koordinasi yang baik;
4) Kebiasaan
dengan aspek kerja yang khusus dan penting siap untuk dipergunakan;
5) Efisiensi
dapat ditingkatkan sepanjag struktur dapat diandang sebagai suatu kebulatan
demikian rupa sehingga kesuliatan dapat dilokalisasi dan dapat dipecahkan
dengan mudah;
6) Bagi
perusahaan yang besar dan tersebar diberbagi tempat, dapat diperoleh manfaat
sebesar-besarnya dari keadaaa tempat masing-masing;
7) Rencana
dapat dicoba dalam tahp eperimen pada suatu perusahaan, dapat diubah dan
dibuktikan sebelum diterapkan pada bagian lain yang sejenis dari bagian
usahanya yang sama;
8) Resiko
yang mencakup kerugian, kepegawaiaan, fasilitas dan perusahaan dapat terbagi.
Kebaikan
kebaikan tersebut dapat saja ditambah sesuai dengan keadaan, misalnya kebaikan
lain dari sentralisasi adalah bahwa desentralisasi akan memakanmn waktu yang
rlatif lebih lama. Demikian pula desentralisasi terdapat kebaikan berbentuk
yang lebih banyak mbagi menejemen teringgi untuk memperhatikan hal-hal yang
sangat penting dan principal, pada sentralisasi, menejer tertinggi dalam
berbagai bentuk masalah dari yang berukuran sederhana sampai ukuran yang rumit.
Menurut
bayu suryaningrat jenis asas desentralisasi dibagi menjadi dua macam yaitu
sebagai berikut :
1)
Desentralisasi Jabatan yaitu berupa
pemencaran kekuasaan dari atas kepada bawahan sehubungan dengan kepegawaian
atau jabatandengan maksud untuk meningkatkan kelancaran kerja.
2) Desentralisasi
Kenegaraan yaitu berupa penyerahan kekuasaan yang mengatur daerah
dalam lingkunganya sebagai usaha untuk mewujudkan asas demkrasi dalam
pemerintahan Negara.
Selanjutnya
desentralisasi kenegaraan itu dapat dibedakan menjadi :
1) Desentralisasi
territorial yaitu penyerahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri, batas pengaturan yag dimaksud adalah daerahnya sendiri.
2) Desentralisasi
fungsional yaitu pelimpahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus
fungsi tertentu. Batas pengaturan tersebut adalah jenis fungsi, misalnya
pendudukan, pegairan dan sebagainya.
Di dalam
desentralisasi pemencaran berarti pelimpahan,penyerahan atau kerja lain yang
menganduk gerak jauh dari tempat asal( pusat). Kemudian yang membedakan antra
desentralisasi dengan dekonsentrasi adalah bahwa desentralisasi terdapat :
1) Bentuk
pemencaran adalah pelimpahan;
2) Pemencaran
terjadi kepada daerah ( bukan perorangan)
3) Yang
dipemencarkan adalah urusan pemerintah;
4) Urusan
pemerrintah yang dipancarkan menjadi urusan rumah tangga daerah
sendiri.
Sehingganya dalam hal
ini inisiatif pemerintahan diserahkan kepada daerah otonom, yang meliputi :
1. Kebijaksanaan;
2. Perencanaan;
3. Pelaksanaan;
4. Pembiayaan;
5. Perangkat
pelaksanaan.
Berdasarkan
pada sistem tata pemerintahan menurut undang-undang dasar 1945, pada prinsipnya
asas desentralisasi merupakan pembberian kebebasan untuk membangkitkan
keaktifan rakyat melalui wakil-wakilnya dalam badan perwakilan daerah. Sebagai
salah pencerminan dari system ini maka daerah mempunyai hak, wewenang menyusun
peraturan yang disebut peraturan daerah, mengatur keuanganya yang disebut anggaran
pendapatan dan belanja daerah, lain halnya dengan kantor wilayah departemen,
lembaga ini tidak berwenang membuat peraturan pemerintah dan juga anggaranya
dalam departemen masing-masing, yang terkonsentrasi dipusat.
Dalam
perkembanganya untuk mempersiapkan daerah secara lebih mandiri maka jika memang
diperlukan, urusan- urusan tertentu dapat diserahkan kepada daerah sebagai
urusan otonomi daerah tersebut.
3. Asas
Medebewind (Tugas Pembantuan)
Asas
tugas pembantuan adalah tugas untuk turut serta dalam melaksanakan aurusan
pemerintahan yang ditugaskan kepada pemerintah daerah oleh pemerintah atau
pemerintah daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggung jawabkan
kepada yang menugaskan. Istilah medebewind berasal dari katamede berarti
turut serta dan bewind berarti berkuasa,
memerintah. Medebewin ini disebut juga serta tantra atau tugas
pembantuan.
Atas
dasar dekonsentrasi mengingat terbatasnya kemampuan perangkat pemerintah pusat
yang berada di daerah. Dan juga ditinjau dari daya guna dan hasil guna, adalah
kurang dapat dipertanggung jawabkan, apabila semua uerusan pemerintah pusat
didaerah harus dilaksanakan sendiri oleh perangkatnya yang berada didaerah,
karena itu akan membutuhkan tenaga kerja yang cukup besar jumlahnya.
Lagi pula melihat sifatnya, berbagai urusan
sulit untuk dilaksanakan dengan baik, tanpa ikut sertanya pemerintah daerah
yang bersangkutan. Atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut , maka Undang-
undang No. 5 Tahun memberikan untuk dilaksanakanya berbagai urusan pemerintah
didaerah berdasarkan asas medebewind (tugas pembantuan).
Daerah
otonom dapat diserahi untuk menjalankan tugas-tugas pembantuan atau
asas medebewind, tugas
pembantuan atau medebewind dalam hal ini tugas pembantuan dalam
pemerintahan, ialah tugas untuk ikut melaksanakan peraturan-peraturan
perundangan m bukan saja yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, tetapi juga
yang ditetapkan oleh pemerintah daerah atau pemerintah local yang mengurus
rumah tangganya sendiri tingkat atasnya.
Menurut
Mr. Tresna, sebenarnya asas medebewind itu termasuk itu termasuk dalam asas
desentralisasi dan menurutnya desentralisasi itu mempunyai dua wajah yaitu :
1) Otonomi
2) Medebewind
atau disebut Zelfbestuur.
Dengan
pengertian otonomi adalah bebas bertindak, dan bukan diperintah dari atas,
melainkan semata-mata atas kehendak dan inisiatif sendiri, guna kepentingan
daerah itu sendiri.
Sedangkan
pengertian medebewind atau tudas pembantuan adalah disebut sebagai wajah kedua
dari desentralisasi adalah bahwa penyelenggaraan kepentingan atau urusan
tersebut sebenarnya oleh pemerintah pusat tetapi daerah otonom diikutsertakan.
Pemberian urusan tugas pembantuan yang dimaksudkan disertai dengan pembiayaanya
hal tersebut tercantum dalam pasal 12 Undang-undang No.5 Tahun 1974.
B. HUBUNGAN PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
Ditinjau dari sudut hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
dapat dilihat dari Adanya hubungan dalam penyelenggaraan pemerintahan,
Kebijakan desentralisasi dimaksudkan untuk memberikan kewenangan kepada daerah
untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan negara
kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bahwa tanggung jawab akhir dari
penyelenggaraan urusan-urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah adalah
menjadi tanggung jawab Pemerintah Nasional (Pusat) karena externalities
(dampak) akhir dari penyelenggaraan urusan tersebut akan menjadi tanggung jawab
negara. Peran Pusat dalam kerangka otonomi Daerah akan banyak bersifat menentukan
kebijakan makro, melakukan supervisi, monitoring, evaluasi, kontrol dan
pemberdayaan (capacity building) agar Daerah dapat menjalankan otonominya
secara optimal. Sedangkan peran daerah akan lebih banyak pada tataran
pelaksanaan otonomi tersebut. Dalam melaksanakan otonominya Daerah berwenang
membuat kebijakan Daerah. Kebijakan yang diambil Daerah adalah dalam
batas-batas otonomi yang diserahkan kepadanya dan tidak boleh bertentangan
dengan Peraturan Perundangan yang lebih tinggi yaitu norma, standard dan prosedur
yang ditentukan Pusat.
Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan
pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah pusat dan dengan pemerintahan
daerah lainnya. Hubungan tersebut meliputi:
a. Hubungan wewenang
b. Keuangan
c. Pelayanan umum
d. Pemanfaatan sumber daya alam dan sumber
daya lainnya.
Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan
sumber daya alam, dan sumber daya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras.
Hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan
sumber daya lainnya menimbulkan hubungan administrasi dan kewilayahan antar
susunan pemerintahan.
- HUBUNGAN YANG BERSIFAT STRUKTURAL
secara struktural , pemerintah pusat
merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional.
pemerintah daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di daerah masing
masing bersama DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, dalam sistem
danprinsip NKRI.secara struktural presiden merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi dalam penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional. kepala
daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di daerah masing masing
sesuai dengan prinsip otonomi seluas luasnya secara struktural
kepala
daerah kabupaten/ kota tidak memiliki garis struktural dengan pemerintah
provinsi dan pemerintah pusat karena memiliki otonomi seluas luasnya
struktur
pemerintahan berdasarkan uu no 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah
- HUBUNGAN YANG BERSIFAT FUNGSIONAL
Rumitnya penyelenggaraan pemerintahan di era otonomi adalah minimnya
instrumen pendudkung hubungan fungsional antara pusat dan daerah , kesulitan
dan hambatan manajemen ini secara tidak langsung menggeroghoti pencapaian visi
pemerintah pusat sehingga banyak sekali program-program strategis yang
dicanangkan pemerintah tertuang dalam rencana pembangunan lima tahunan dan
program tahun tidak berjalan sesuai harapan Secara harfiah hubungan
fungsional adalah adanya hubungan atau bagian dari komunikasi karena faktor
proses , sebab akibat atau karena kepentingan yang sama,Hubungan fungsional
menyangkut atas pembagian tugas dan wewenang yang harus di jalankan oleh
pemerintah pusat dan daerah dalam rangka menjalankan pemerintahan yang
baik .Dalam komunikasi penyelenggaraan pemerintahan antara organisasi Pusat
baik kementerian atau lembaga non kementerian atau lembaga lainnya pada umumnya
menempatkan hubungan fungsional melekat pada tentang struktur dan fungsi
organisasi, hal ini berdampak bahwa hubungan fungsional antara Pusat dan Daerah
sangat dipengaruhi oleh faktor hubungan antarmanusia, jika memiliki hubungan
antar manusia terbangun dengan baik maka akan berjalan dengan baik tetapi
sebaliknya jika terjadi kebuntuan disana-sini maka komunikasi dan proses
penyelenggaraan program terbengkalai dan bahkan ada yang keluar dari budaya
organisasi. Sebenarnya disinilah antara lain terjadinya kebuntuhan komunikasi
yang menyebabkan kegagalan program di daerah contoh ; program penanggulangan
kemiskinan , program KB, program swasembada pangan dll .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar